Kuliah Umum dan Seminar Peran Universitas dalam Pemberantasan Korupsi
Deputi KPK, Lili Pintauli memberikan kuliah umum dengan mengangkat tema Peran Universitas dalam Pemberantasan Korupsi di hadapan sivitas akademika USK.
KPK Dan Fakultas Hukum USK Melakukan Rekaman Audio Visual Persidangan Tindak Pidana Korupsi
USK mengutus Mahasiswa Fakultas Hukum untuk hadir setiap persidangan perkara perkara Korupsi di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh dengan menggunakan alat perekam gambar dan audio yang kemudian hasil dari pada rekaman tersebut diserahkan kepada KPK, Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri.
Pusat Riset Anti Korupsi (PRANK) Universitas Syiah Kuala di resmikan sebagai bagian Kerjasama dengan KPK
Universitas Syiah Kuala menjalin kesepakatan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penyampaian Materi “Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Desa sebagai Upaya Penguatan Kapasitas Aparatur Desa” oleh Ketua PRANK USK
Pada kegiatan Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD), Mita Mulia Hotel, Darussalam, Banda Aceh, 22 Agustus 2024
Pusat Riset Anti Korupsi Sosialisasikan Peraturan Rektor Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Universitas Syiah Kuala
“Melalui regulasi tersebut kita diberikan hak otonom dalam mengelola rumah tangga kita sendiri yaitu USK, untuk mencapai itu semuanya perlu kerja sama yang baik dan komitmen dari kita”