Kuliah Umum dan Seminar Peran Universitas dalam Pemberantasan Korupsi

Deputi KPK, Lili Pintauli memberikan kuliah umum dengan mengangkat tema Peran Universitas dalam Pemberantasan Korupsi di hadapan sivitas akademika USK.  Dalam paparannya, Lili Pintauli menjelaskan pelaku usaha atau swasta adalah pihak yang paling banyak terlibat kasus korupsi.  Hal ini pula yang mendorong KPK mendirikan unit kerja khusus yaitu Direktorat anti korupsi bagi pelaku usaha.

Ia mengungkapkan, korupsi adalah musuh kita semua. Sebab korupsi memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan kita. Di antaranya adalah, korupsi menyebabkan runtuhnya hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan, melanggar HAM, merusak proses demokrasi dan menyebabkan kejahatan lain berkembang.

Untuk itulah, ia menilai perguruan tinggi dapat terlibat aktif dalam upaya pendidikan anti korupsi. Salah satu caranya dengan menerapkan nilai-nilai integritas dalam keseharian. KPK sendiri memiliki sembilan nilai anti korupsi, yaitu  jujur, mandiri, disiplin, peduli, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, dan adil.

“Kalau kita punya keilmuan tapi tidak punya nilai-nilai luhur itu, tentu sulit sekali menjalankan amanah. Karena itulah, korupsi itu jangan menjadi tabiat, karena lama-lama dikerjakan bisa menjadi kebiasaan,” ucapnya.

Seusai kegiatan ini, Lili Pintauli mengunjungi Gedung Ikatan Keluarga Alumni (IKA) USK untuk meresmikan Pusat Riset Anti Korupsi. Selanjutnya, Wakil Ketua KPK ini mengisi seminar tentang Trading in Infulence di Fakultas Hukum USK. Sekaligus melaksanakan  Rapat Kerja Lanjutan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat, yang dimulai dari tanggal 29 November – 2 Desember 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh 65 orang dari 19 Perguruan Tinggi Wilayah Barat. 

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *