Pusat Riset Anti Korupsi Sosialisasikan Peraturan Rektor Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh – Pusat Riset Anti Korupsi Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar sosialisasi tentang dua Peraturan Rektor terbaru yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola kampus dan meningkatkan kualitas pendidikan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan di Ruang Auditorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USK, Banda Aceh, Pada Selasa (26/11/2024).
Adapun dua peraturan yang disosialisasikan tersebut adalah Peraturan Rektor Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Universitas Syiah Kuala dan Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Universitas Syiah Kuala, dan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Rektor mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan karena Peraturan Rektor tersebut sudah disusun dan ditetapkan di lingkungan USK. Peraturan Rektor ini juga untuk mendukung status USK sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH).
“Melalui regulasi tersebut kita diberikan hak otonom dalam mengelola rumah tangga kita sendiri yaitu USK, untuk mencapai itu semuanya perlu kerja sama yang baik dan komitmen dari kita,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh sivitas akademika mengenai peraturan-peraturan tersebut, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional dan memperkuat reputasi USK sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkualitas.
Maka Rektor berharap, sosialisasi lima Peraturan Rektor ini menjadi motivasi, pengetahuan dan tugas secara bersama untuk membangun USK, dan menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan USK.
“Mari kita bersama-sama membangun budaya kerja yang lebih baik dan profesional demi kemajuan institusi kita,” ucap Rektor.
Ketua pusat riset Anti Korupsi, M.Yakub Aiyub Kadir menyampaikan pentingnya pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan USK agar terjadi peningkatan kepatuhan Pejabat atau Pegawai terhadap ketentuan Gratifikasi; menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan USK; membangun integritas Pejabat atau Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi; dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di USK.
Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi dari peraturan-peraturan tersebut.
No responses yet