RENCANA STRATEGIS PUSAT RISET ANTI-KORUPSI UNIVERSITAS SYIAH KUALA (PRANK) TAHUN 2024-2025

KATA PENGANTAR KETUA TIM PRANK

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karuniaNya, dengan penuh kebanggaan dan kesungguhan, saya dengan ini mempersembahkan Rencana Strategis (Renstra) Pusat Riset SAnti Korupsi Universitas Syiah Kuala (PRANK). Renstra ini merupakan hasil kolaborasi yang erat dari tim kami yang terdiri dari para ahli, akademisi, dan praktisi yang memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang menggerogoti fondasi moral, sosial, dan ekonomi masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, PRANK lahir sebagai wadah intelektual yang berdedikasi untuk mengkaji, menganalisis, dan merumuskan strategi dalam memerangi korupsi dengan cara yang holistik dan efektif.

Renstra ini tidak hanya mencerminkan visi dan misi PRANK dalam menuntaskan korupsi, tetapi juga menjadi pedoman bagi langkah-langkah strategis yang akan kami ambil dalam beberapa tahun ke depan. Kami menyadari bahwa perjalanan menuju masyarakat yang bersih dari korupsi tidaklah mudah, tetapi kami yakin bahwa dengan komitmen yang kokoh dan kerjasama yang solid, kita dapat mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu, kami mengundang semua pihak untuk bergabung dan mendukung upaya kami dalam mewujudkan visi Indonesia yang bersih dan berintegritas.

Akhir kata, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan renstra ini. Semoga renstra ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat dalam perjalanan kami menuju perubahan positif bagi bangsa dan negara.

Hormat saya,
Ketua Tim PRANK

Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir, S.Ag., LLM, PhD
NIP. 197706072008121002

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Korupsi di Indonesia telah merajalela dan menyebar ke hampir semua sektor kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Hampir tidak ada bidang yang tidak terpengaruh oleh praktik korupsi, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, dan bahkan agama. Dampaknya sangat nyata, mulai dari pemborosan anggaran negara yang besar hingga meningkatnya tingkat kemiskinan di kalangan masyarakat. Kerusakan semacam itu adalah hasil langsung atau tidak langsung dari korupsi, yang dapat dianggap sebagai akar dari kejahatan.

Pemberantasan Korupsi di Indonesia merupakan cita negara yang sampai dengan dewasa ini masih dioptimalkan. Potret penegakan hukum dan penanganan korupsi di Indonesia mengalami dinamika yang cukup panjang dan menelan biaya yang cukup signfikan. Dewasa ini eksistensi penegakan hukum atas tindak pidana korupsi tidak hanya otoritas institusi penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan, atau Peradilan semata. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO juga merupakan potret perjuangan bangsa ini dalam pemberantasan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang sampai dengan saat ini masih eksis dan populer dalam penanganan kasus korupsi. KPK lahir sebagai amanah dari Reformasi, meskipun secara historis, manifestasi kehadiran KPK sudah ada bahkan di zaman Pra-Reformasi (Orde Baru). Diera orde baru, Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu wujud perhatian negara atas kasus korupsi.

Secara cita, korupsi merupakan musuh bersama dan perlu penanganan khusus untuk pemberantasan kasus korupsi. Meskipun dalam tataran realiata hal tersebut kadangkala tidak konsisten dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dari sisi sanksi hukum, Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai hukuman pidana maksimal seumur hidup dan pidana denda senilai 30 (tiga puluh) juta Rupiah. Reformasi yang ditandai dengan runtuhnya kekuasaan orde baru kemudian memberikan perhatian khusus atas penanganan korupsi, BJ Habibie sebagai Presiden ke-3 RI kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) dan kemudian pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dikuatkan dengan dasar Tap MPR XI/1998 yang melahirkan Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Meskipun eksistensi lembaga ini sangatsingkat disebabkan hasil putusan Mahkamah Agung atas review UU TGPTPK tersebut yang kemudian mencabut kekuatan hukum mengikat dan berakibat bubarnya TGPTK.

Korupsi bukanlah persoalan satu bangsa saja, tapi sudah mendunia dan berakar. Korupsi merupakan penyakit kekuasaan yang dapat ditemukan diberbagai negara tidak terkecuali. Selama ada kekuasaan maka disitu berpotensi terjadi korupsi. Korupsi di Indonesia telah menghancurkan system hukum, ekonomi, politik, social dan budaya. Oleh karena itu kejahatan korupsi di sebut sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinarycrime). Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas, sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara melainkan juga melanggar hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas.

Dalam menghadapi eskalasi korupsi yang sistemik di Indonesia, gerakan anti korupsi perlu dilakukan dengan cara yang terstruktur dan sistematis. Salah satu pendekatan untuk mensistematisasi gerakan ini adalah dengan mengidentifikasi peran dan posisi yang tepat bagi setiap elemen gerakan. Dengan demikian, setiap elemen dapat berkontribusi secara optimal dalam memerangi korupsi, sambil tetap memperkuat sinergi dan kolaborasi di antara mereka. Hal yang sama berlaku untuk fakultas hukum Universitas Syiah Kuala, yang merupakan salah satu kekuatan moral dalam gerakan anti korupsi. Kehadiran Pusat Riset Anti Korupsi (PRANK) Universitas Syiah Kuala ini adalah sebagai upaya untuk melawan setiap tindakan korupsi di lingkungan Pendidikan secara umum terutama di lingkungan Universitas Syiah Kuala.

PRANK sendiri berfokus dalam mensosialisasikan nilai-nilai anti korupsi baik dikalangan civitas akademika, mahasiswa maupun dikalangan masyarakat sekitar. Selain itu juga PRANK juga menjalin kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat, baik di dalam maupun di laur negeri dalam menginisiasikan gerakan anti korupsi dari berbagai perspektif keilmuan. Selain itu PRANK juga mensinergikan antara mahasiswa dengan masyarakat dalam mewujudkan upaya upaya pencegahan korupsi dilingkungan terdekat.

1.2. Masa Berlaku Renstra PRANK

Seperti disebutkan sebelumnya, Renstra PRANK USK ini memuat sasaran, strategi, dan arah kebijakan serta dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan kegiatan PRANK yang dilakukan oleh sivitas akademika USK dalam jangka waktu satu tahun ke depan, yaitu tahun 2024-2025.

Agar Renstra ini dapat dilaksanakan dengan sistematis dan optimal sehingga mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat maka sasaran, strategi, dan arah kebijakan pengembangan kegiatan PRANK perlu dirinci sebagai berikut:

Tahap Jangka Pendek 1 Tahunan:

Tahun 2024-2025: Pada tahun ini, kegiatan PRANK difokuskan pada penelitian dan pelatihan bagi civitas akademik. Serta dilakukan pula pengabdian masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan sosialisasi bagi masyarakat. Indikator kinerja yang ditetapkan adalah terwujudnya kegiatan yang ingin dilakukan sebagai bentuk awal dari terciptanya PRANK USK.

1.3. Dasar Penyusunan Renstra PRANK

Dasar yang digunakan dalam penyusunan Renstra PKM USK tahun 2021-2025 adalah sebagai berikut:

  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
  • Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 78 Tahun 2018 tentang MEKANISME PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH

BAB II

LANDASAN PENGEMBANGAN PATISILA

2.1. Deskripsi Tentang PRANK

Pusat Riset Antikorupsi Universitas Syiah Kuala (PRANK) merupakan pusat studi yang mengawal gerakan anti-korupsi yang bertujuan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan penyuluhan terkait masalah korupsi di Indonesia, khususnya di Aceh. Kehadiran lembaga ini akan menjadi jawaban yang tepat terhadap kebutuhan optimalisasi peran dan posisi dalam gerakan anti korupsi.

2.2 Visi dan Misi PRANK

2.2.1. Visi

Mewujudkan masyarakat Indonesia yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Terwujudnya Pusat Studi Anti Korupsi Terdepan di Indonesia dalam Aspek Pencegahan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang unggul di bidang moralitas, intelektualitas dan inovatif.

2.2.2. Misi

  1. Turut serta secara aktif menjadi bagian dari gerakan moral anti korupsi berbasis kampus
  2. Meningkatkan kesadaran (kuantitas dan kualitas) masyarakat Indonesia terhadap pentingnya transparansi publik dan upaya pencegahan dan pemberantasa tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan kajian dan penelitian terkait dengan penanggulangan dan pemberantasan korupsi lintas disiplin ilmu di Indonesia.
  4. Melakukan advokasi terhadap kasus korupsi.
  5. Melakukan konsolidasi gerakan anti korupsi berbasis kampus melalui kerja berjejaring yang sifatnya taktis dan strategis.
  6. Menyelenggarakan penelitian, diseminasi penelitian dan pengabdian masyarakat yang didasarkan pada fakta untuk penguatan law enforcements, khususnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
  7. Merekrut, mendidik dan membina kader-kader anti korupsi yang puritan dan militant dari lingkungan kampus.
  8. Menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi di lingkungan Universitas Syiah Kuala

2.3 Tujuan dan Sasaran Pelaksanaan PRANK

Dilakukan dan diselenggarakannya upaya membentuk dan menjalankan masyarakat kampus yang bertujuan untuk mengatasi dan menghapuskan praktik korupsi, dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatnya jumlah Fakultas Hukum yang membangun unit pemantauan peradilan sebagai bagian dari kegiatan masyarakat kampus.
  2. Peningkatan kualitas dan keterampilan atau profesionalisme dosen, staf dan mahasiswa dalam mendukung PRANK dalam melakukan pemantauan terhadap proses peradilan.
  3. Pertumbuhan partisipasi dan kontribusi aktif dari alumni dalam kegiatan pemantauan peradilan yang dilakukan oleh masyarakat kampus.
  4. Pembentukan lembaga pemantauan peradilan oleh masyarakat kampus yang terbukti memiliki standar kualitas yang tinggi.
  5. Kenaikan tingkat kesadaran dan tanggung jawab masyarakat kampus dalam melakukan tindakan pencegahan dan upaya membasmi korupsi secara aktif.

BAB III
GARIS-GARIS BESAR RENSTRA PRANK

3.1 Tujuan dan Sasaran Pelaksanaan

Tujuan dan sasaran pelaksanaan rencana strategis (Renstra) PRANK USK (Pusat Riset Anti Korupsi Universitas Syiah Kuala) mencakup beberapa aspek utama:

1. Tujuan

  • Menggalang Peran Aktif dalam Pemberantasan Korupsi: PRANK bertujuan untuk menjadi pusat unggulan dalam pemberantasan korupsi di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
  • Mendorong Keterlibatan dan Kesadaran Masyarakat: Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan mendorong keterlibatan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
  • Menjadi Sumber Pengetahuan dan Rujukan: PRANK bertujuan menjadi sumber pengetahuan terkemuka dalam studi anti-korupsi dan menjadi rujukan bagi kebijakan pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat umum terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

2. Sasaran

Pengembangan Penelitian Unggulan: Salah satu sasaran utama adalah menghasilkan penelitian yang berkualitas tinggi dalam bidang anti-korupsi yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman dan penanggulangan korupsi.

3. Pengembangan Program Pendidikan

PRANK akan mengembangkan program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan anti korupsi bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang korupsi.

4. Kerjasama dan Jaringan

Sasaran lainnya adalah membangun kerjasama dan jaringan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, lembaga internasional, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta, untuk meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi.

5. Pengembangan Sistem Informasi dan Advokasi

PRANK akan mengembangkan sistem informasi anti-korupsi yang canggih dan melakukan advokasi untuk mendukung implementasi kebijakan anti-korupsi.

BAB IV
PROGRAM KERJA

Program kerja yang sudah/akan dilakukan:

  1. Seminar tentang Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) sebagai tindak pidana korupsi, di Aula Fakultas Hukum 29 November 2021;
  2. Penanda tanganan Naskah Kerjasama antara Universitas Syiah Kuala dan KPK 2021;
  3. Melakukan rekam sidang kasus kasus Korupsi
  4. Seminar tentang Law Enforcement of Sexual Gratification In Indonesia Tahun 2023;
  5. Riset Saran Kebijakan dalam Penanganan Korupsi dalam Perspektif Pencegahan
  6. Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sederajat serta di Lingkungan Pendidikan Tinggi di Provinsi Aceh
  7. Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Institusi Lembaga Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah
  8. Pelaksanaan Event Nasional: Lomba Debat Anti Korupsi Se-Sumatera Selatan dan Seminar Nasional Anti Korupsi Nasional
  9. Pembuatan website (Maret 2024)

BAB V
PENUTUP

Dengan penuh kepedulian dan tekad, PRANK USK mengakhiri renstra ini dengan menggugah semangat dan komitmen yang lebih besar untuk menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam perjalanannya, PRANK tidak hanya sekadar menjadi pusat penelitian dan pemikiran, tetapi juga menjadi panggung aksi nyata yang berdaya guna bagi masyarakat.

Melalui perencanaan dan eksekusi strategis yang kami susun dengan cermat dalam renstra ini, PRANK telah menetapkan landasan kokoh untuk melangkah maju dalam perang melawan korupsi. Langkah-langkah ini mencakup berbagai inisiatif, mulai dari penelitian mendalam tentang akar penyebab korupsi, hingga pengembangan program pendidikan dan pelatihan yang memperkuat kesadaran anti-korupsi di semua lapisan masyarakat.

Namun demikian, kami sadar bahwa perjalanan ini baru saja dimulai. Tantangan yang dihadapi dalam memerangi korupsi tidaklah mudah. Korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah budaya dan struktural yang mencakup banyak aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak terlibat, baik itu pemangku kepentingan, akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum, untuk terus bersatu dan bergerak maju bersama.

Di tengah arus perlawanan yang terus berlangsung, PRANK memandang bahwa kolaborasi lintas sektor dan lintas disiplin ilmu sangatlah penting. Dalam semangat inovasi dan sinergi, kami akan terus memperkuat jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, untuk meningkatkan efektivitas dan dampak dari setiap langkah yang kami ambil.

Dengan mengakhiri renstra ini, PRANK berkomitmen untuk menjadikan perubahan yang nyata dan berkelanjutan dalam perjuangan melawan korupsi. Kami percaya bahwa dengan kegigihan, keberanian, dan integritas, kita akan mampu mewujudkan visi Indonesia yang bersih, transparan, dan berintegritas.